Entri yang Diunggulkan

Kerja bakti tgl 27 november 2016

RUKUN WARGA ( R W ) 1 3 KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI SURAKARTA Surakarta ,    23 Nopember   2016 No    ...

Jumat, 03 Februari 2017

Kerja Bhakti kali pepe,..

Pada hari Jumat, tanggal 3 Februari, bertempat di sisi Utara Kelurahan Mangkubumen, telah dilaksanakan kegiatan massal kerja bhakti, yang melibatkan warga RW1, RW2, RW3.
Dalam pelaksanaan ini telah melibatkan semua warga sepanjang bantaran kali Pepe, dibantu oleh SD63 kota barat, dan SMK3 muhammadiyah, SMA Kanisius, beserta seluruh OPD se Kecamatan Banjarsari.
berikut rekam  peristiwa dalam gambar :












Selasa, 31 Januari 2017

Agenda Tetap Event Solo 2017



JANUARI
  • Peringatan Tahun Baru 2017
1 Januari 2017




  • Wilujengan Nagari Maesa Lawung




  • 26 Januari 2017




  • Grebeg Sudiro




  • 28 Januari 2017




  • Festival Imlek




  • 28 Januari 2017

    FEBRUARI
    • Solo Great Sale
    1 - 28 Februari 2017




  • Kirab Budaya Dalam Rangka Hari jadi Kota Surakarta 272




  • 18 Februari 2017




  • Festival Jenang Solo Ragam Jenang Nusantara




  • 14-17 Februari 2017

    MARET
    • Mangkunegaran Performing Art
    17-18 Maret 2017




  • Solo Indonesia Culinary Festival




  • 24-26 Maret 2017

    APRIL
    • Solo Menari
    29 April 2017




  • Festival Parade Hadrah




  • 24 April 2017

    MEI
    • Solo Gamelan Festival
    6 Mei 2017




  • Solo Trade Expo




  • 11-14 Mei 2017




  • Waisakha Puja Raya




  • 20 Mei 2017

    JUNI
    • Gelar Pontesi Produk Kelurahan
    Bulan Juni 2017




  • Malem Selikuran




  • 15/16 Juni 2017




  • Syawalan Solo Zoo




  • 25 Juni - 2 Juli 2017




  • Bakdan Ing Balekambang




  • 25 Juni - 2 Juli 2017




  • Grebeg Pasa




  • 27 Juni 2017




  • Bakdan Neng Solo




  • 28 - 30 Juni 2017

    JULI
    • Festival Dolanan Bocah
    1 - 2 Juli 2017




  • Festival Kethoprak




  • 7 - 8 Juli 2017




  • Solo Batik Carnival




  • 14 - 15 Juli 2017




  • Solo Keroncong Festival




  • 21 - 22 Juli 2017




  • Semarak Budaya Indonesia




  • 27 - 28 Juli 2017




  • SITTEX




  • 27 - 30 Juli 2017

    AGUSTUS
    • Grand Final Putra Putri Solo
    5 Agustus 2017




  • Apresiasi Musik Kebangsaan




  • 18 Agustus 2017




  • Pawai Pembangunan




  • 18 Agustus 2017




  • Solo Paragon Scot Festival




  • 19 - 20 Agustus 2017




  • Bengawan Solo Travel Mart




  • 25 - 27 Agustus 2017

    SEPTEMBER
    • Grebeg Besar
    2 September 2017




  • SIPA - Solo International Performing Arts




  • 7 - 9 September 2017




  • Festival Payung Indonesia




  • 15 - 17 September 2017




  • Srawung Seni Sakral




  • 20 September 2017




  • Suro Bulan Budaya




  • 20 - 21 September 2017




  • Kirab Malam 1 Suro




  • 21 September 2017




  • Solo City Jazz




  • 28 - 30 September 2017

    OKTOBER
    • SITTEBIZ 2016
    1 - 3 Oktober 2017




  • Semarak Singo Barong




  • 6 - 7 Oktober 2017




  • Solo Batik Fashion




  • 13 - 14 Oktober 2017




  • Balekambang Kumandang




  • 22 Oktober 2017




  • Soloist Solo




  • 28 Oktober 2017




  • Pasar Seni Balekambang




  • 26 - 29 Oktober 2017




  • IIMF




  • 27 - 28 Oktober 2017

    NOVEMBER
    • Rock In Solo
    12 November 2017

    DESEMBER
    • Grebeg Maulud
    1 Desember 2017




  • Sekaten




  • 2 Desember 2017




  • Peringatan Maulud Nabi Muhammad




  • 12 Desember 2017




  • Haul Habib Ali Bin Muhammad Al Habsyi
    16 Desember 2017

  • Sumber : http://www.eventsolo.com/Agenda-Wisata-Solo-dan-Kalender-Event-2017.html

    SELENGKAPNYA EVENT BULAN APRIL 2017

     

    Kalender Event Mei 2017


    Kirab Bhinneka Gandekan Solo 2017
    01 Mei 2017 sampai 31 Mei 2017
    SITTEBIZ 2017
    04 Mei 2017 sampai 07 Mei 2017
    Java Expo 2017
    04 Mei 2017 sampai 07 Mei 2017
    Solo Trade Expo 2017
    18 Mei 2017 sampai 21 Mei 2017


  • Rabu, 23 November 2016

    Seputar Undang - Undang ITE



    Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime
    1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

    a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

    b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

    f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

    g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

    2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

        Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
        Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
        Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
        Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
        Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
        Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
        Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
        Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

    3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

    4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

    5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

    6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

    7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

    source :
    http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya