Entri yang Diunggulkan

Kerja bakti tgl 27 november 2016

RUKUN WARGA ( R W ) 1 3 KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI SURAKARTA Surakarta ,    23 Nopember   2016 No    ...

Tampilkan postingan dengan label Visa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Visa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 September 2016

seputar VISA part2


Membuat Visa Kunjungan Ke Luar Negeri

Visa merupakan dokumen penting bagi anda yang ingin berkunjung ke luar negeri. Ini merupakan alat bukti syah dan meyakinkan sebagai diperbolehkannya anda mengujungi satu negara.

Karena setiap negara punya aturan dan kebijakan sendiri menjadikan membuat visa menjadi persoalan yang rumit. Terlebih bila anda belum berpengelaman dalam hal bepergian ke luar negeri. Membuat visa bisa jadi suatu hal yang menakutkan.

Bukan seperti hantu pocong, tapi lebih kepada, takut tidak berhasil, takut tidak lengkap surat-suratnya. Takut dengan caranya, bagaimana sebenarnya aturan yang harus diikuti, apakah syaratnya sudah benar-benar dipenuhi dan seterusnya.
Perasaan was-was takut ada penolakan akan menghampiri.

Permasalah itu memang cukup masuk akal. Kenapa ? Karena Membuat Visa memang memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
Demikian juga menelan biaya besar karena syarat-syarat yang harus anda penuhi begitu banyak. belum lagi syarat tabungan anda  yang harus gendut sampai puluhan juta.
Dalam hal pengerjaanpun perlu ketelitian yang luar biasa. Membuat visa akan berhadapan dengan pegawai dan staf dari negara lain.
Orang yang punya kebiasaan dan tingkat disiplin yang berbeda. Dari sebagian besar ini punya aturan baku yang tidak bisa diganggu gugat. Tidak seperti orang Indonesia yang masih suka maklum, standar disiplin belum begitu tinggi. Sehingga aturan kadang masih bisa ditawar.
Lain dengan syarat dan aturan pejabat luar negeri. Mereka biasanya hantarkan aturan ketat saat pengajuan pembuatan visa. Jadi salah sedikit saja atau kurang dokumen satu lembar misalnya, berakibat anda  bakal gagal dapatkan visa  yang diidamkan.
Lebih jauh lagi, semua aturan ketat itu bukan tanpa alasan. Karena anda akan bertamu di negara asing. Jadi mereka tidak mau sembarang menerima orang. dengan pertimbangan keamanan dan kegelisahan sosial maka orang yang akan masuk suatu negara disaring dengan sangat ketat.

Bayangkan kalau anda mau bertamu atau menginap saja pada suatu kota dalam negeri Indonesia, disana anda disuruh lapor ketua RT setempat. Tidak heran kalau diluar negeri juga punya aturan seperti itu.
Tujuan dari website CaraMembuatVisa.com ini adalah berusaha memberikan informasi selengkap-lengkapnya guna mempermudah jalan anda dalam hal pembuatan Visa untuk kunjungan ke luar negeri.

Apapun tujuan anda travel ke luar negeri, pastikan dokumen dan syarat pengajuan Visa harus dipenuhi. Bagi anda yang mau tujuan bisnis tentu punya syarat beda dengan yang hanya tujuan melancong berwisata sebagai turis. Atau malah anda mau kunjungi rekan atau saudara dinegara tujuan ?

Perhatikan jenis-jenis visa yang ada, karena ada berbagai macam yang harus anda ketahui. Salah dalam mengidentifikasi jenis visa bisa-bisa anda tidak boleh masuk dan terlantar di negara tujuan.
Dalam hal persyaratan pembuatan Visa syarat utama yaitu adanya Paspor. Hal ini perlu diingat karena memang terlihat mudah. Sudah seharusnya otomatis ada. Tapi perlu diketahui bahwa tidak setiap orang punya paspor. tidak layaknya di luar negeri yang mana paspor sebagai kartu identitas wajib. Setiap orang harus punya. Di Indonesia malah KTP yang jadi acuan kartu identitas. Untuk diketahui KTP tidak berlaku di luar negeri.

Demikian juga untuk membuat Visa anda tidak akan berhasil hanya dengan membawa KTP. Paspor harus ada, jadi sebelum melangkah jauh sebaiknya anda urus paspor dulu jika belum punya. Cara membuat paspor bisa anda pelajari dan praktekkan dengan mudah.

Mengurus paspor sekarang cenderung gampang. Apalagi ada fasilitas online menjadikan pembuatan paspor menjadi semakin mudah. Tanpa proses panjang hilir mudik ke kantor imigrasi. Cukup sambungan internet, proses pembuatan paspor online siap dikerjakan.
Lebih lanjut mengenai proses pembuatan visa, karena waktu yang dibutuhkan lama dan dimana bisa membuatnya juga tidak sembarang di setiap kota. Maka harus disimak baik-baik segala hal  tentang kantor perwakilan suatu negara.
Pada dasarnya Visa hanya bisa dibuat di Kedutaan Besar negara tujuan yang biasanya cuma berada di ibukota negara anda tinggal. Dalam hal ini Jakarta. Walau ada beberapa negara yang mempunyai konsulat di beberapa kota besar, tapi ini bisa dihitung dengan jari.

Jadi bila anda tinggal jauh dari Jakarta, sebaiknya pikirkan juga bagaimana caranya agar hemat waktu dan biaya. Rencanakan  pembuatan visa dengan matang. Agar bisa sukses dan tidak memakan waktu dan biaya yang berlebih.
Pikirkan tentang angkutan yang hendak dipakai, jalur darat atau naik pesawat terbang ? Kalau naik pesawat berarti perlu tiket pesawat.
Perlukah menginap di hotel untuk agar supaya tepat waktu, dan bisa beristirahat dengan tenang ? Pada kesempatan tertentu ini merupakan hal yang vital dan sangat perlu diperhatikan.

Apalagi bagi anda yang ingin buat visa bagi orang lanjut usia, soal ini kadang dianggap sepele. Padahal kelelahan adalah faktor penjangkit sakit yang sering diabaikan utamanya oleh orang tua. Dan berbicara tentang sakit, anda juga harus punya asuransi perjalanan saat mengajukan pembuatan visa. Ini sangat diperlukan untuk membantu anda jika terjadi sesuatu dengan masalah kesahatan di luar negeri.
Selanjutnya silahkan simak baik-baik informasi yang terdapat pada website ini. pelajari satu-per satu dengan seksama segala hal tentang pembuatan visa. Website ini kami terus update, sampai sekarang ada lebih dari 40 artikel telah terbuat dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Bila ada hal-hal yang belum jelas kami menyediakan halaman khusus tanya jawab. walau dibuat dengan teliti dan seksama bila ada kekeliruan data dan atau kurang update anda bisa kontak kami.

Dari  berbagai Sumberdi google,..

Seputar visa part1

Sekedar Info, 

untuk lebih memahami  prosedur pembuatan VISA tujuan Australia, berikut link salah satu , contoh :
http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Apply_Index.html

http://www.vfsglobal.com/Australia/Indonesia/

Selamat datang di situs Pusat Permohonan Visa Australia (Australia Visa Application Centre atau AVAC) di Indonesia.

Semua aplikasi akan diproses dan diputuskan oleh pejabat Australian Government Department of Immigration and Border Protection (DIBP) di Jakarta, sesuai dengan Peraturan DIBP yang sah.

Pemohon visa diharapkan agar membaca informasi dalam menu-menu yang tersedia di situs ini dengan seksama, untuk membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen selengkap mungkin.
 Sesuai Situs dari
http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Apply_After.html


Waktu Pemrosesan

DIBP di Kedutaan Australia, Jakarta memerlukan waktu pemrosesan dalam jangka waktu di bawah ini:

Visa Sementara

  • Visa Kunjungan – Wisata: 15 Hari Kerja
  • Visa Kunjungan – Bisnis: 5 Hari Kerja
  • Bekerja Sementara (Kegiatan Tinggal Singkat): 1 Bulan
  • Transit: 5 Hari Kerja
  • Berobat: 90 Hari Kerja
  • Pelajar: 21 Hari Kerja
  • Visa Wali Pelajar: 21 Hari Kerja
  • Visa Non-Bisnis (subclass nomor Antara 401 dan 499): 90 Hari Kerja

Visa Migrasi

  • Migrasi Pasangan: 12 Bulan
  • Migrasi Anak (Anak, dependent child, adopsi, orphan relative): 14 Bulan

Permohonan Lainnya

  • Citizenship by Descent: 1 month 1 bulan
  • Resident Return Visa: 10 working days 10 hari kerja
  • Australian Declaratory Visa: 10 working days 10 hari kerja
  • Visa Evidencing: 10 working days 10 hari kerja
Mohon diperhatikan bahwa tersebut diatas adalah rata-rata waktu pemrosesan dan dapat terjadi penundaan jika Anda tidak melampirkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan visa Anda.
Apabila pemohon visa memerlukan pemeriksaan kesehatan dan rontgen dada, waktu pemrosesan memerlukan waktu yang lebih lama. Keterangan mengenai pemeriksaan kesehatan tersedia di https://www.border.gov.au/Trav/Visa/Heal

Departemen Imigrasi menjaga  di immigrasi http://www.immi.gov.au/About/Pages/service-standards/service-standards.aspx

waktu pemrosesan visa dan berusaha memproses 75% permohonan visa dalam standar waktu pelayanan tersebut.

Untuk keterangan mengenai rata-rata waktu pemrosesan global untuk berbagai jenis visa silahkan lihat di: http://www.border.gov.au/Lega/Lega/page-3

semoga COPAS diatas bermanfaat,..?!?

Sabtu, 10 September 2016

sekilas info, APAKAH ITU VISA,..?

Melihat dan mendengar tayangan Media Elektronik, seputar keterangan SAKSI AHLI dari luar negeri, dalam kasus masalah terbunuhmya MIRNA, yang kenudian ternyata menghadapi masalah,..
tergerak hati kami untuk sekedar memberikan INFO sekitar VISA,
Apa dan bagaimana prosedur memperolehnya, kapan kita menggunakan dan peruntukkannya,..




Kenali Tahapnya Bikin Visa: Visa itu Apa Sih? Gimana Cara Bikinnya? Yuk
VisaVisa  adalah   dokumen   yang  di  keluarkan  oleh  Negara


 

bersangkutan   sebagai izin   masuk  dan tinggal di sebuah Negara dalam jangka waktu terntentu. Untuk mendapatkan visa, kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Kamu  nggak bakalan bisa masuk atau tinggal di Negara lain tanpa   adanya visa di paspor kamu. Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan   yang di keluarkan oleh Negara asal kamu, sedangkan visa adalah izin masuk atau tinggal di Negara lain.


 Visa diberikan atas dasar permintaan oleh Negara tujuan.

Jenis visa pun bermacam-macam. Ada visa pelajar, visa kerja, visa diplomatik, visa bisnis, visa
turis/kunjungan singkat, visa transit, visa pekerja rumah tangga, dan visa khusus. Jenis visa ini akan memengaruhi biaya yang akan kamu keluarkan ketika mengajukan surat permohonan visa.

 Misalnya, untuk aplikasi visa pelajar di Australia, kamu harus mengeluarkan biaya sekitar    A$400.  Untuk visa AS, kamu harus menyiapkan uang sekitar satu juta rupiah lebih, atau senilai dengan US$100.
  
 Kalau visa mu di tolak dan kamu ingin mengajukan lagi, maka kamu pun harus membayar lagi.

Tidak semua Negara memberlakukan visa untuk masuk dan tinggal negaranya.
Beberapa Negara ada yang membebaskan visa masuk bagipemegang paspor Indonesia.
Mereka mereka hanya mensyaratkan izin masuk yang di berikan di imigrasi bandara Negara bersangkutan. 
Ada juga jenis visa yang diberikan begitu kedatangan di bandara Negara tujuan.
Visa jenis ini lazimnya di sebut Visa on Arrival.

Negara-negara yang membebaskan visa masuk bagi pemegang Paspor Indonesia

               Asia

                           Brunei: 14 hari
                Kamboja: 30 hari (Visa on Arrival)
                Hong kong: 30 hari
                Iran: 7 hari (Visa on Arrival dengan surat sponsor)
                Yordania: 30 hari (Visa on Arrival)
                Laos: 15 hari (Visa on Arrival)
                Makau: 30 hari
                Malaysia: 30 hari
                Maladewa: 30 hari (Visa on Arrival)
                Filipina: 21 hari
                Singapura: 30 hari
                Sri lanka: 30 hari (Visa on Arrival)
                Thailand: 30 hari
                Timor leste: 30 hari (Visa on Arrival)
                Vietnam: 30 hari

               Afrika

                Maroko: 90 hari
                Seychelles: 30 hari

               Oseania

                 Fiji: 120 hari
                 Guam: 14 hari (Guam Visa Waiver Program)
                 Mikronesia: 30 hari
                 Palau: 30 hari (Visa on Arrival)

Amerika Selatan
                 Chile: 90 hari