Entri yang Diunggulkan

Kerja bakti tgl 27 november 2016

RUKUN WARGA ( R W ) 1 3 KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI SURAKARTA Surakarta ,    23 Nopember   2016 No    ...

Rabu, 23 November 2016

Seputar Undang - Undang ITE



Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

source :
http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya

Selasa, 22 November 2016

Kerja bakti tgl 27 november 2016



RUKUN WARGA ( RW ) 13
KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI
SURAKARTA

Surakarta ,   23 Nopember  2016
No                         :   23 / XIII /NOPEM-16
Lampiran             :     -       
Hal                        :     Kerja Bakti

Kepada              :   Ketua RT01 – RT 02  -  RT 03

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan, untuk Kerja bakti , membersihkan dan merapikan.
-        Tempat  Rumah  dan Halaman Ibu Mimin
-        Tanggal  27 Nopember 2016.
-    Pelaksanaan  jam : 06.00 WIB sd Selesai.
Atas perhatian dan Kerjasamanya , kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat Kami,


Eko Bambang
KETUA  RWXIII



Jumat, 18 November 2016

Seputar Operasi ZEBRA 2016



Siap-Siap! Operasi Zebra Akan Digelar 16 s/d 29 November 2016


Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 

2016.
Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia.

Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 


Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk:
1.      Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
2.  Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
3.  Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
4.  Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya
5.  Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
6.  Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
7.  Mengungkap perkara tindak pidana
8.  Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas


Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
·         Surat Izin Mengemudi (SIM)
·      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
·      Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
·      Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
·      Surat izin penyelenggaraan angkutan
·      Fisik Kendaraan Bermotor
·      Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang

:


Pengemudi yang melawan arus
1.  Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
2.  Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
3.  Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
4.  Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
5.  Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
6.  Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
7.  Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
8.  Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
9.  Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
10.        Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
11.        Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
12.        Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13.        Geng motor/balap liar
14.        Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
15.        Pengemudi di bawah umur
16.        Angkutan umum tidak layak pakai
17.        Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.



1.      Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana 

kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2.  Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia 

dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


3.  Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat 

nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


4.  Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu 

mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana 

kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda

 motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.


5.  Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman

, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


6.  Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda

 paling banyak Rp 500 ribu.


7.  Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


8.  Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

 atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan

 atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


9.  Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan

 atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


10.        Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar

 nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.


11.        Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi

 tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


12.        Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari

 dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.



13.        Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling

 lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 
 


1.      Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2.  Lengkapi alat kelengkapan keamanan kendaraan bermotor, seperti spion, lampu, rem, klakson,

 speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3.  Jangan pernah melepas helm SNI saat berkendara agar kepala kita terindungi dari segala 

macam gangguan saat berkendara termasuk benturan yang mungkin terjadi.

4.  Gunakan sabuk pengaman

5.  Nyalakan lampu di siang hari

6.  Jangan memainkan gadged sambil mengemudi

7.  Plat nomor harus tepasang sesuai dengan spesifiasi/aturan yang berlaku

8.  Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

9.  Jika melanggar jangan lupa minta slip tilang agar dendanya masuk ke pendapatan negara. Ayo

 kurangi praktek suap-menyuap dimulai dari diri-sendiri



MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS DAPAT MENJAGA KESELAMATAN GANSIS DAN ORANG

 LAIN

Banyak kecelakaan lalu-lintas di jalan disebabkan karena pengendara yang melakukan pelanggaran.

 Jangan sampai karena kecerobohan GanSis bisa merugikan diri sendiri dan pengguna lalu lintas 

lainnya.

Mari bersama-sama kita wujudkan #IndonesiaTertibBerkendara



 Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5825e9b3dac13e895a8b457d?utm_source=edm&utm_medium=email&utm_campaign=regulerNov1