Siap-Siap! Operasi Zebra Akan
Digelar 16 s/d 29 November 2016
Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra
2016.
Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29
November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia.
Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk:
1.
Mengurangi
angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
2.
Mengurangi
dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
3.
Mengurangi
jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan laik jalan
4.
Mengurangi
ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian
Kendaraan Bermotor pada waktunya
5.
Mengurangi
angka pelanggaran perizinan angkutan umum
6.
Mengurangi
angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
7.
Mengungkap
perkara tindak pidana
8.
Menciptakan
kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
·
Surat Izin
Mengemudi (SIM)
· Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
· Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda
Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
· Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan
wajib uji
· Surat izin penyelenggaraan angkutan
· Fisik Kendaraan Bermotor
· Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
:
Pengemudi yang melawan arus
1.
Pegemudi
yang menerobos traffic light (lampu merah)
2.
Pengemudi
yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
3.
Pengemudi
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
4.
Pengemudi
tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya
habis
5.
Kendaraan
yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
6.
Kendaraan
yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
7.
Pengendara
yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
8.
Pengendara
yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
9.
Pengemudi
yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
10.
Pengemudi
angkutan yang ngetem sembarangan
11.
Kendaraan
yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
12.
Kendaraan
dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13.
Geng
motor/balap liar
14.
Kendaraan
bak terbuka bukan untuk memuat orang
15.
Pengemudi
di bawah umur
16.
Angkutan
umum tidak layak pakai
17.
Kendaraan
bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
terancam pidana
kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat
nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu
mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda
motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman
, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu.
7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar
nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi
tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13.
Berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu.
1.
Selalu
membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2.
Lengkapi
alat kelengkapan keamanan kendaraan bermotor, seperti spion, lampu, rem,
klakson,
speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K
dan lainnya.
3.
Jangan
pernah melepas helm SNI saat berkendara agar kepala kita terindungi dari segala
macam gangguan saat berkendara termasuk benturan yang mungkin terjadi.
4.
Gunakan
sabuk pengaman
5.
Nyalakan
lampu di siang hari
6.
Jangan
memainkan gadged sambil mengemudi
7.
Plat nomor
harus tepasang sesuai dengan spesifiasi/aturan yang berlaku
8.
Ikuti
petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
9.
Jika
melanggar jangan lupa minta slip tilang agar dendanya masuk ke pendapatan
negara. Ayo
kurangi praktek suap-menyuap dimulai dari diri-sendiri
MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS DAPAT MENJAGA KESELAMATAN GANSIS DAN ORANG
LAIN
Banyak kecelakaan lalu-lintas di jalan disebabkan karena pengendara yang melakukan pelanggaran.
Banyak kecelakaan lalu-lintas di jalan disebabkan karena pengendara yang melakukan pelanggaran.
Jangan sampai karena kecerobohan GanSis bisa merugikan
diri sendiri dan pengguna lalu lintas
lainnya.
Mari bersama-sama kita wujudkan #IndonesiaTertibBerkendara
Mari bersama-sama kita wujudkan #IndonesiaTertibBerkendara


Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5825e9b3dac13e895a8b457d?utm_source=edm&utm_medium=email&utm_campaign=regulerNov1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami sangat berterima kasih atas Sumbangsih Anda.
Isi dan Materi Sumbangan , kami mohon disesuaikan INFO seputar Warga pada UMUMNYA.