Kepengurusan
Surat Keterangan Impor Bahan Kimia
LAPORAN:
Yth. Kementerian Perdagangan,
Saya ingin impor bahan baku kimia standar untuk penelitian dri china.
Bagaimana cara pembuatan surat keterangan impor untuk penelitian mahasiswa?
Mohon informasinya, terima kasih
Saya ingin impor bahan baku kimia standar untuk penelitian dri china.
Bagaimana cara pembuatan surat keterangan impor untuk penelitian mahasiswa?
Mohon informasinya, terima kasih
LAMPIRAN:
Tidak ada lampiran
Administrator
Didisposisikan ke Kementerian
Perdagangan Salinan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan
03 November 2015 15:54:26
(0.0/0)
Kementerian Perdagangan

Saat ini laporan sudah diteruskan dan sedang dalam proses di unit terkait. Akan segera diinfokan kembali apabila jawaban sudah kami terima.
04 November 2015 16:33:12
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Yth. Bapak/Ibu Penanya
Di tempat
Sehubungan dengan email dari Bapak/Ibu di aplikasi LAPOR! perihal proses impor produk dari China untuk kebutuhan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk proses Surat Keterangan Pengeluaran Barang (SKPB) untuk kebutuhan penelitian dapat dilihat di Lampiran II.15 Peraturan Kepala Badan POM No 39 tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM, dengan rincian berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Dokumen Administratif :
- Surat permohonan dari pemohon
- Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan
- Bill of Lading (B/L) atau AWB
- Faktur
- Packing List
2. Dokumen Teknis :
- Sertifikat Analisa produk
- Protokol Penelitian, atau pengembangan produk untuk tujuan riset
- Surat tujuan penelitian
- Justifikasi jumlah kebutuhan
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Halo BPOM 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id
Di tempat
Sehubungan dengan email dari Bapak/Ibu di aplikasi LAPOR! perihal proses impor produk dari China untuk kebutuhan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk proses Surat Keterangan Pengeluaran Barang (SKPB) untuk kebutuhan penelitian dapat dilihat di Lampiran II.15 Peraturan Kepala Badan POM No 39 tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM, dengan rincian berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Dokumen Administratif :
- Surat permohonan dari pemohon
- Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan
- Bill of Lading (B/L) atau AWB
- Faktur
- Packing List
2. Dokumen Teknis :
- Sertifikat Analisa produk
- Protokol Penelitian, atau pengembangan produk untuk tujuan riset
- Surat tujuan penelitian
- Justifikasi jumlah kebutuhan
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Halo BPOM 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id
06 November 2015 18:07:31
Kementerian Perdagangan
25 October 2016 11:02:44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami sangat berterima kasih atas Sumbangsih Anda.
Isi dan Materi Sumbangan , kami mohon disesuaikan INFO seputar Warga pada UMUMNYA.