Entri yang Diunggulkan

Kerja bakti tgl 27 november 2016

RUKUN WARGA ( R W ) 1 3 KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI SURAKARTA Surakarta ,    23 Nopember   2016 No    ...

Senin, 12 Juni 2017

Seputar Bpjs 1

http://lampung.tribunnews.com/2016/05/15/ini-alasan-bpjs-kesehatan-berikan-kis-ke-peserta-mandiri

Ini Alasan BPJS Kesehatan berikan KIS ke Peserta Mandiri

Ini Alasan BPJS Kesehatan berikan KIS ke Peserta Mandiri
net
Ilustrasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya, kenapa kartu yang saya dapat berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS)? Padahal, keluarga di KK saya mendapatkan kartu BPJS Kesehatan biasa. Apa benar seperti itu?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285279865xxx
KIS Jadi Identitas Kepesertaan Program JKN
Kami jelaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyatakan, identitas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).
KIS ini diperuntukkan semua jenis Peserta JKN, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)/Eks Jamkesmas atau Jamkesda, maupun peserta Non-PBI (PPU: PNS, TNI, Polri, pegawai swasta, dan PBPU/BP: Peserta perorangan/mandiri atau pensiunan).
Untuk saat ini, blanko kartu KIS diberikan secara bertahap. Pertama, KIS memang diberikan kepada peserta PBI, selanjutnya sudah mulai diberikan kepada peserta Non-PBI (secara bertahap)
Jadi kesimpulannya saat ini, pendaftaran peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan identitas secara bertahap sudah menggunakan Kartu KIS, khususnya untuk peserta perorangan/mandiri. Sementara untuk peserta badan usaha, masih tercetak dengan kartu E-ID.
Edi Wiyono
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung

BPJS mandiri di Kelurahan

 
Jemput bola Petugas BPJS di Kelurahan Mangkubumen..


 http://www.pasienbpjs.com/2017/01/status-peserta-bpjs-mandiri-yang-dapat.html

Status Peserta BPJS Mandiri yang dapat kartu KIS BPJS PBI?

Ada banyak sekali keluhan dari beberapa peserta bpjs mandiri menyangkut perubahan kepesertaan bpjs mereka tanpa mereka perkirakan sebelumnya, awalnya mereka terdaftar sebagai peserta bpjs mandiri lalu beberapa bulan kemudian tanpa disangka-sangka dan tanpa di kehendaki mereka akhirnya mendapatkan karu KIS, sebuah kartu yang saat ini diperuntukan bagi peserta BPJS PBI (peserta bantuan iuran, yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah).

Bahkan ada juga kejadian si peserta tidak bisa didaftarkan untuk menjadi peserta bpjs perusahaan di tempat kerjanya karena diketahui dia sedang terdaftar menjadi peserta BPJS PBI, padahal sebelumnya dia adalah peserta Non-PBI sehingga jalan keluarnya agar dia bisa menjadi peserta bpjs ppu badan usaha adalah keluar atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepesertaan bpjs PBI sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan PBI, setelah pbi non-aktif baru mereka bisa dialihkan.

bpjs mandiri yang mendapatkan kartu kis

Peralihan dari bpjs mandiri ke PBI, sebenarnya bukanlah masalah jika si peserta bisa menerima, apalagi kita tau bahwa dengan menjadi peserta bpjs pbi maka kita tidak harus pusing-pusing untuk membayar iuran bulanan bpjs karena iuran akan  dibayarkan oleh pemerintah, tapi perlu anda tau bahwa dengan menjadi peserta BPJS PBI maka itu artinya anda harus rela untuk mengambil hak kelas 3 bpjs dan anda hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa. ditambah lagi saat ini kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan maupun turun kelas perawatan ketika anda harus di rawat di rumah sakit.

Bagaimana Status kepesertaan peserta BPJS Mandiri yang mendapatkan kartu KIS?

Pengalihan dari mandiri menjadi peserta PBI ini bisa terjadi sebenarnya bukan tanpa alasan, ini karena mereka sudah terlanjur melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Mandiri, sementara data rekonsiliasi penerima PBI dari dinas soasial belum diproses oleh menteri kesehatan, dikarenakan proses rekonsiliasi harus menunggu setiap 6 bulan sekali. sehingga ketika mereka sudah terdaftar menjadi peserta BPJS mandiri, data rekonsiliasi selesai diproses yang menjadikan dia sebagai peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS.
Karena peserta bpjs tidak boleh memiliki kepesertaan ganda, maka untuk anda yang kebetulan secara tiba-tiba mendapatkan kartu kis dari pemerintah padahal anda masih aktif sebagai peserta bpjs mandiri, maka kepesertaan anda secara otomatis sudah beralih menjadi peserta BPJS PBI pemegang kartu kis dan hanya berhak atas kelas 3 bpjs.
Tapi iuran bulanan bpjs dari kepesertaan mandiri harus dibayarkan sampai bulan ini, dan jika si peserta sebelumnya menunggak maka tunggakan harus dilunasi seluruhnya, jika tidak maka akan mempersulit proses administrasi kepesertaan bpjs.
Apa dampak peralihan dari Mandiri menjadi peserta BPJS PBI?
Dampak peralihan dari peserta mandiri menjadi peserta bpjs pbi pemengang kartu KIS adalah, anda akan kesulitan ketika ingin beralih menjadi peserta bpjs ppu badan usaha atau mandiri, sehingga jalan keluarnya anda harus menon-aktifkan kepesertaan bpjs pbi anda yang biasanya harus menunggu setiap 6 bulan sekali. jika pbi anda berhasil di nonaktifkan maka anda baru bisa beralih baik menjadi peserta bpjs badan usaha (bpjs ppu) maupun menjadi peserta bpjs mandiri.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, jika anda sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri lalu anda tiba-tiba dikeahui sebagai pemegang kartu KIS atau sebagai peserta PBI maka, kepesertaan anda secara otomatis sudah beralih menjadi peserta BPJS PBI sebagai pemegang kartu KIS.
Dan untuk anda yang kesulitan ketika ingin beralih menjadi peserta bpjs ppu perusahaan atau badan usaha, maka anda harus mengundurkan diri dari kepesertaan bpjs pbi sebelumnya, agar kepesertaan PBI anda non-aktif, jika kepesertaan PBI masih aktif maka sampai kapanpun anda tidak bisa beralih baik menjadi peserta bpjs PPU mapun kembali menjadi peserta BPJS Mandiri.
Demikian artikel penjelasan tentang Status Peserta BPJS Mandiri yang dapat kartu KIS BPJS PBI?, semoga membantu.



Seputar UMK



UMK Jateng 2017 Ditetapkan, Semarang Masih Tertinggi
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 21/11/2016, 23:44 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo(Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)
SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan upah minimum untuk 35 kabupaten kota di Jateng.
Ketetapan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.
UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota. Besaran upah juga atas saran dari dewan pertimbangan provinsi.
"Rata-rata naiknya 8 persen, termasuk Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000 juta," kata Ganjar, Senin (21/11/2016).
Upah buruh di Jawa Tengah tertinggi masih di Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000 dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 1,9 juta. Upah para buruh di daerah penyangga juga ikut terkerek, yaitu Kabupaten Demak sebesar Rp 1,9 juta, dan Kabupaten Kendal Rp. 1,774 juta.
Sementara upah terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000. Sementara dari segi angka, kenaikan upah terjadi di Kabupaten Jepara yang melonjak hingga 18,15 persen.
Berikut rincian upah minimun berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2016.
1. Kota Semarang Rp. 2.125.000.
2. Kabupaten Demak Rp. 1.900.000.
3. Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867.
4. Kabupaten Semarang Rp. 1.745.000.
5. Kota Salatiga Rp. 1.596.844.
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.435.000.
7. Kabupaten Blora Rp. 1.438.100.
8. Kabupaten Kudus Rp. 1.740.900.
9. Kabupaten Jepara Rp. 1.600.000.
10. Kabupaten Pati Rp. 1.420.500.
11. Kabupaten Rembang Rp. 1.408.000.
12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp. 1.534.985.
14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.513.000.
15. Kabupaten Sragen Rp. 1.422.585.
16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.560.000.
17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.401.000.
18. Kabupaten Klaten Rp. 1.528.500.
19. Kota Magelang Rp. 1.453.000.
20. Kabupaten Magelang Rp. 1.570.000.
21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.445.000.
22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.431.500.
23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.457.100.
24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.433.900.
25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.461.400.
26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.693.689.
27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.370.000.
28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.522.500.
29. Kabupaten Batang Rp. 1.603.000.
30. Kota Pekalongan Rp. 1.623.750.
31. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.583.697.
32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.460.000.
33. Kota Tegal Rp. 1.499.500.
34. Kabupaten Tegal Rp. 1.487.000.
35. Kabupaten Brebes Rp. 1.418.100.