UMK Jateng 2017 Ditetapkan, Semarang Masih Tertinggi
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 21/11/2016, 23:44 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo(Kontributor
Semarang, Nazar Nurdin)
SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan
upah minimum untuk 35 kabupaten kota di Jateng.
Ketetapan itu akan berlaku efektif
mulai 1 Januari 2017.
UMK ditetapkan berdasarkan
rekomendasi dari bupati dan wali kota. Besaran upah juga atas saran dari dewan
pertimbangan provinsi.
"Rata-rata naiknya 8 persen,
termasuk Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000 juta," kata Ganjar, Senin
(21/11/2016).
Upah buruh di Jawa Tengah tertinggi
masih di Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000 dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 1,9
juta. Upah para buruh di daerah penyangga juga ikut terkerek, yaitu Kabupaten
Demak sebesar Rp 1,9 juta, dan Kabupaten Kendal Rp. 1,774 juta.
Sementara upah terendah adalah
Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000. Sementara dari segi angka,
kenaikan upah terjadi di Kabupaten Jepara yang melonjak hingga 18,15 persen.
Berikut rincian upah minimun
berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2016.
1. Kota Semarang Rp. 2.125.000.
2. Kabupaten Demak Rp. 1.900.000.
3. Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867.
4. Kabupaten Semarang Rp. 1.745.000.
5. Kota Salatiga Rp. 1.596.844.
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.435.000.
7. Kabupaten Blora Rp. 1.438.100.
8. Kabupaten Kudus Rp. 1.740.900.
9. Kabupaten Jepara Rp. 1.600.000.
10. Kabupaten Pati Rp. 1.420.500.
11. Kabupaten Rembang Rp. 1.408.000.
12. Kabupaten Boyolali Rp.
1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp. 1.534.985.
14. Kabupaten Sukoharjo Rp.
1.513.000.
15. Kabupaten Sragen Rp. 1.422.585.
16. Kabupaten Karanganyar Rp.
1.560.000.
17. Kabupaten Wonogiri Rp.
1.401.000.
18. Kabupaten Klaten Rp. 1.528.500.
19. Kota Magelang Rp. 1.453.000.
20. Kabupaten Magelang Rp.
1.570.000.
21. Kabupaten Purworejo Rp.
1.445.000.
22. Kabupaten Temanggung Rp.
1.431.500.
23. Kabupaten Wonosobo Rp.
1.457.100.
24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.433.900.
25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.461.400.
26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.693.689.
27. Kabupaten Banjarnegara Rp.
1.370.000.
28. Kabupaten Purbalingga Rp.
1.522.500.
29. Kabupaten Batang Rp. 1.603.000.
30. Kota Pekalongan Rp. 1.623.750.
31. Kabupaten Pekalongan Rp.
1.583.697.
32. Kabupaten Pemalang Rp.
1.460.000.
33. Kota Tegal Rp. 1.499.500.
34. Kabupaten Tegal Rp. 1.487.000.
35. Kabupaten Brebes Rp. 1.418.100.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami sangat berterima kasih atas Sumbangsih Anda.
Isi dan Materi Sumbangan , kami mohon disesuaikan INFO seputar Warga pada UMUMNYA.