Entri yang Diunggulkan

Kerja bakti tgl 27 november 2016

RUKUN WARGA ( R W ) 1 3 KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI SURAKARTA Surakarta ,    23 Nopember   2016 No    ...

Sabtu, 29 April 2017

Seputar BPJS2



 Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar)







Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar) - Berdasarkan peratuan presiden no.111 tahun 2013 tentang perubahan atas perpers no 12 tahun 2003, dicantumkan bahwa setiap Warga negara indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta bpjs, dan salah satu kewajiban peserta BPJS adalah harus membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan kelas atau golongan yang mereka ambil.

Di dalam BPJS ada 3 kelas atau golongan yang bisa diambil oleh peserta BPJS yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, perbedaan ketiganya terletak pada besar kecilnya biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan dan fasilitas layanan ketika peserta harus dirawat inap di rumah sakit.
 

Besar kecilnya iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya oleh peserta BPJS selain dipengaruhi oleh kelas atau golongan yang diambil, ditentukan juga oleh Jenis kepesertaan, apakah peserta mandiri /Individu atau karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, dan umumnya iuran BPJS dengan kepesertaan mandiri lebih mahal jika dinadingkan dengan kepesertaan BPJS Perusahaan untuk karyawan atau pegawai, dikarenakan BPJS perusahaan sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan dan perhitungannya tidak terlalu besar.
#A. Per 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Kepala humas badan penyelanggara jaminan kesehatan irfan humadai mengatakan bahwa untuk kepsertaan BPJS Mandiri (individu) atau kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) , Peserta BPJS Penerima bantuan IURAN (PBI) dan juga kepesertaan BPJS perusahaan pertanggal 1 april 2016 iuran bulanan BPJS resmi dinaikan.

Jumlah iran bulanan yang harus dibayar akan disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:
a. Iuran Bulanan Peserta BPJS Mandiri / Individu
Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (di cancel jadi iuran untuk kelas 3 tetap Rp. 25.500)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp25.500 per orang per bulan. Namun, pembatalan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.
Iuran lama ,..
 Iuaran yang Terbaru,..


b. Iuran Bulanan Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Sedangkan untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut:

Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

Iuran BUlanan peserta BPJS PBI tetap akan ditanggung pemerintah namun mengalami kenaikan, setiap peserta BPJS PBI tidak akan dibebani iuran.
c. Iuran Bulanan BPJS untuk Karyawan atau Peserta Penerima Upah (PPU)
Sedangkan iuran bulanan peserta bpjs dari golongan karyawan atau pekerja yang ditanggung perusahaan atau pekerja penerima upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan, biaya tersebut sekaligus untuk 5 anggota keluarga, dengan ketentuan perhitungan:
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
Sehingga Karyawan sebagai peserta BPJS yang ditanggung perusahaan biaya yang harus dikeluarkan lebih ringan hanya 0,5% saja dan sisanya dibayar oleh perusahaan.

BPJS yang ditanggung perusahaan untuk karyawan adalah sebanyak 5 anggota keluarga (suami,istir dan 3 orang anak), jika ada anak ke 4 tetap anak tersebut akan memiliki kepesertaan BPJS mandiri.
#B. BPJS Memberlakukan denda jika telat Bayar
Iuran BPJS harus dibayar setiap bulan dan tidak boleh telat, pembayaran biasanya berakhir sampati tanggal 10 bulan yang bersangkutan, disarankan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS pada awal-awal bulan karena di akhir deadline yaitu tanggal 8, 9 atau 10, biasanya antrian pembayaran akan penuh sehingga terkadang terjadi loading time yang cukup lama dan akhirnya pembayaran akan tertunda.

Jika pembayaran dianggap melebihi jatuh tempo (di atas tanggal 10 bulan yang bersangkutan) maka peserta akan terkena denda, dan jika dalam 3 bulan tunggakan masih belum dibayar keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan, sehingga kartu bpjs anda tidak akan bisa digunakan. anda baru bisa mengaktifkan kembali setelah anda membayar iuran beserta dendanya.

Berikut besarnya denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS yang terlambat membayar iuran BPJS:
a. Untuk Peserta BPJS PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)
Untk peserta bukan penerima upah atau disebut juga peserta mandiri atau individu, besarnya perhitungan denda keterlambatan adalah sebesar 2% dari total iuran BPJS yang belum dibayar dalam jangka waktu 6 bulan, jika dalam jangka waktu 6 bulan masih belum dibayar kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan.

Misal, jika anda terlambat 3 bulan dan setiap bulan besarnya iuran bpjs anda adalah 50.000 maka denda yang harus dibayar adalah 2% x(3x50.000)=30.000, iuran BPJS yang harus dibayarkan adalah 150.000 + denda sebesar 30.000 jadi total yang harus dibayar oleh anda setelah ditambah denda adalah 180.000.
b. Denda Keterlambatan untuk Peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah)
Untuk peserta penerima upah yang ditanggung oleh perusahaan perhitungan denda yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran BPJS adalah sebesar 2% x total iuran yang belum dibayar dalam waktu 3 bulan. jika dalam waktu 3 bulan iuran masih belum di bayar kepesertaan BPJS akan di nonaktifkan.
#C. Aturan Baru tentang denda (denda akan dihapus)
Akan ada aturan baru tentang denda dan kepsertaan BPJS yang akan diberlakukan per tanggal 1 juli 2016 sebagai berikut:
a. Kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan untuk sementara jika peserta menunggak iuran lebih dari 1 bulan
Penonaktifkan kepesertaan BPJS secara otomatis peserta tidak akan bisa menggunakan BPJS untuk berobat sampai dia membayar tunggakan.
b. Ketentuan Denda keterlambatan akan di hapus.
Ini tentu sebuah kabar baik, tapi meskipun tidak akan dikenakan denda, peserta BPJS yang menunggak lebih dari satu bulan kartu akan dinonaktifkan untuk sementara sehingga tidak dapat digunakan untuk berobat dengan BPJS.
c. Denda Akan dihapus dan hanya berlaku untuk peserta BPJS yang dirawat inap
Denda BPJS akan mulai diberlakukan untuk peserta bpjs yang dirawat inap yang menunggak membayar iuran bpjs selama 45 hari.

Besarnya denda yang akan dibebankan sebesar 2,5% x total biaya rawat inap yang ditanggung bpjs x jumlah total tunggakan. dengan ketentuan:
  • Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), jika setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil tetap 30.000.000.
  • Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.
#D. Cara Terbaru Bayar Iuran BPJS
UPDATE:

Pembayaran iuran terbaru yang diberlakukan saat ini adalah 1 virtual account untuk 1 keluarga, jadi tagihan akan muncul untuk akumulasi seluruh anggota keluarga sekaligus. transaksi pembayaran cukup hanya dilakukan 1 kali menggunakan salah satu virtual account anggota keluarga.



Untuk memfasilitasi setiap peserta melakukan pembayaran BPJS awalnya BPJS bekerja sama dengan Bank yaitu BRI, BNI dan Mandiri, namun untuk lebih meminimalisir antrian dan juga untuk lebih mempermudah pembayaran iuran BPJS bpjs saat ini sudah bekerja sama dengan instansi lainnya, sehingga pembayaran BPJS tidak hanya dilakukan di bank semata.


Berikut beberapa pelayanan pembayaran BPJS yang bisa anda lakukan:
1. Melalui ATM Bank
BPJS sudah bekerja sama dengan 3 bank besar yakni bank BNI, BRI dan Mandiri, aplikasi layanan pembayaran BPJS sudah tersedia di ATM bank-bank tersebut. anda cukup membawa kartu ATM kemudian pilih menu pembayaran BPJS.

Secara detail langkah-langkah pembayaran iuran BPJS melalui ATM bank dapat anda baca di artikel berikut:

2. Melalui Alfamart
Untuk memudahkan pembayaran Iuran bulanan BPJS saat ini BPJS sudah bekerjasama dengan alfamart dan juga indomart untuk melakukan transaksi pembayaran iuran BPJS.

Jika anda terkendala dengan ATM karena tidak punya rekening di bank, maka anda bisa memilih alternatif ini untuk membayar iuran BPJS bulanan anda.

Untuk melakukan pembayaran BPJS di alfamart atau indomart anda cukup membawa kartu peserta BPJS, dengan menggunakan kartu peserta BPJS, petugas alfamart akan mengetahui berapa tagihan yang harus anda bayar di bulan yang bersangkutan ditambah dengan biaya administrasi.

Setelah melakukan pembayaran anda akan diberi bukti transaksi yang harus anda simpan dengan baik sebagai bukti untuk antisifasi bila nanti dibutuhkan.
Cek pembayaran Iuran Anda
Untuk mengecik status pembayaran iuran anda bisa menggunakan fasilitas SMS Gateway BPJS dengan format SMS sebagai berikut:
TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh       : TAGIHAN 0001260979209
Kirim ke      : 087775500400 
Anda akan mendapatkan informasi mengenai status tagihan anda, bisa ada tagihan bisa juga tidak ada tagihan.


Jika ada tagihan:
Anda akan mendapatkan pesan Tagiha Rp.xxx denda Rp. xxx pembayaran maksimal tanggal dd/mm/yy melalui BNI:xxx atau BRI:xxx

Sedangkan jika tidak ada tagihan:
Anda akan mendapatkan pesan: Anda tidak memiliki tagihan iuran. terimakasih sudah melunasi iuran. iuran dapat dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Pembayaran BPJS anda baru berhasil jika setelah di cek tidak ada tagihan.
3. Iuran BPJS Juga bisa di bayar di kantor Pos
Iuran BPJS selain bisa dibayar melalui ATM bank dan juga alfamart dan juga indomart kini iuran BPJS juga bisa dibayar melalui perantara kantor pos.

Namun hanya di beberapa tempat saja, dan saat ini masih dalam tahap ujicoba, belum menyebar di semua kota, tapi pada akhirnya pembayaran iuran bpjs akan bisa dilakukan di kantor pos, tinggal menunggu waktu hingga semua kantor pos yang ada diseluruh indonesia menyajikan layanan pembayaran iuran bpjs yang bisa anda gunakan.

Untuk membayar BPJS melalui kantorpos prosedurnya hampir sama ketika membayar iuran BPJS melalui alfamart dan indomart, anda harus membawa kartu peserta BPJS, dengan tambahan biaya administrasi sebesar 2.500 saja.



Itulah informasi seputar Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar), informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayar untuk setiap jenis kepesertaan baik itu PBPU, PPU maupu PBI,  juga besarnya iuran untuk setiap golongan atau kelas 1, 2 maupun 3 beserta perhitungan denda yang harus dibayarkan.

Sumber :

Jumat, 28 April 2017

seputar BPJS1

Mengulas masalah KESEHATAN, seolah tidak ada habisnya,...😀😀😀😀😀
Begitu peliknya masalah ini hingga  Pemerintah Pusat membuat suatu Badan yang menaungi semua bentuk Asuransi dan kepengerusan masalah Kesehatan.
Kami sajikan beberap seri  dari tulisan ini mengingat begitu luas dan lebarnya wacana Kesehatan.



Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syarat-Syaratnya
Cara Daftar BPJS Kesehatan – Sejak JKN mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan pendaftaran di kantor BPJS. Seperti biasa yang namanya pendaftaran pastinya tidak asing lagi dengan yang namanya antrian, apalagi pada masa awal-awal launchingnya. Maka tidak heran jika masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dikarenakan alasan antrian panjang  yang menyita banyak waktu dan tenaga. Lantas apakah ada solusi cara daftar BPJS kesehatan yang lebih mudah? yang bisa menghemat waktu?. Tentu saja ada, anda tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online.
Namun sebelum membahas langkah demi langkah pendaftarannya Masbroo akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN dan BPJS dikarenakan masih banyak yang tidak paham. Apa itu JKN? apa itu BPJS? apakah ada bedanya? lantas apa hubunganya dengan cara daftar BPJS nantinya?. Nah pertanyaan tersebut kadang masih sering kita dengar. Agar lebih memahami kedua istilah tersebut mari kita bahas satu persatu.







































JKN dan BPJS
JKN merupakan kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sisem asuransi. Dengan demikian natinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa mendatang.
Lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Tak usah khawatir, bagi mereka akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan kesehatannya.
Sedangkan BPJS merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana terdapat dua jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan ini bukan sesuatu yang baru sebenarnya, sebelumnya kita sudah mengenalnya yaitu PT ASKES dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Apakah ada perbedaan antara JKN dan BPJS? jawabannya tentu saja ada bedanya. JKN adalah nama program yang diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Sejauh ini mungkin para pembaca yang budiman mulai mendapat gambaran dari penjelasan diatas. Baiklah setelah memahaminya kini kita kembali ke pembahasan semula yaitu cara mendaftar BPJS secara online.
Cara Daftar BPJS Online
Agar bisa mendaftar BPJS ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) dan online. Jika secara offline pastinya anda harus pergi ke kantor BPJS terdekat yang ada di kota anda dengan konseuensi anda harus siap mengantri.
Nah cara kedua bisa dilakukan secara online dimana anda mendaftar secara langsung melalui situs resminya.
Syarat-Syarat  Yang Harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah persyaratannya:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP
  4. Alamat Email dan No HP anda
  5. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Mulai Cara Daftar BPJS  Secara Online
Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs secara online. berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
1. Persiapkan semua berkas dan alat tempur (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).
2. Buka alamat situs resminya di
http://bpjs-kesehatan.go.id
3. Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
4. Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
5. Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda.  Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah  alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
Catatan:
Dalam memilih kelas perlu diketahui terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
Update  info iuran BPJS 2016 yang mengalami kenaikan sebagai berikut
Kelas 1/ orang dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
Kelas 2/ orang dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas 3/ orang dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Sedangkan bagi peserta PBI harus membayar dari yang sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 untuk semua kelas.
TIPS Mendaftar BPJS
1.      Sebaiknya lakukan pendaftaran di awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
2. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
3. Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
4. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
5. Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan.
 Contoh:  Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.
Nah itu tadi sedikit penjelasan tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online beserta syarat-syarat yang harus disiapkan. Semoga artikel yang Masbroo sampaikan ini bermanfaat buat brader dan sister semua. Wassalam.
Sumber : https://www.masbroo.com/cara-daftar-bpjs-online.html