Begitu peliknya masalah ini hingga Pemerintah Pusat membuat suatu Badan yang menaungi semua bentuk Asuransi dan kepengerusan masalah Kesehatan.
Kami sajikan beberap seri dari tulisan ini mengingat begitu luas dan lebarnya wacana Kesehatan.
Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syarat-Syaratnya
Cara Daftar BPJS Kesehatan – Sejak
JKN mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 masyarakat mulai berbondong-bondong
melakukan pendaftaran di kantor BPJS. Seperti biasa yang namanya pendaftaran
pastinya tidak asing lagi dengan yang namanya antrian, apalagi pada masa
awal-awal launchingnya. Maka tidak heran jika masih banyak masyarakat yang
belum melakukan pendaftaran dikarenakan alasan antrian panjang yang
menyita banyak waktu dan tenaga. Lantas apakah ada solusi cara daftar BPJS
kesehatan yang lebih mudah? yang bisa menghemat waktu?. Tentu saja ada,
anda tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online.
Namun sebelum membahas langkah demi
langkah pendaftarannya Masbroo akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN
dan BPJS dikarenakan masih banyak yang tidak paham. Apa itu JKN? apa itu BPJS?
apakah ada bedanya? lantas apa hubunganya dengan cara daftar BPJS nantinya?.
Nah pertanyaan tersebut kadang masih sering kita dengar. Agar lebih memahami
kedua istilah tersebut mari kita bahas satu persatu.
JKN dan BPJS
JKN merupakan kependekan dari Jaminan
Kesehatan Nasional yang merupakan program pelayanan kesehatan dari
pemerintah dengan mengusung sisem asuransi. Dengan demikian natinya rakyat
Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian
uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa
mendatang.
Lantas bagaimana nasib masyarakat
yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari saja sulit. Tak usah khawatir, bagi mereka akan
dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh
pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan
kesehatannya.
Sedangkan BPJS merupakan kependekan
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana terdapat dua jenis
yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan ini bukan
sesuatu yang baru sebenarnya, sebelumnya kita sudah mengenalnya yaitu PT ASKES
dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan
Sosial Tenaga Kerja).
Apakah ada perbedaan antara JKN dan
BPJS? jawabannya tentu saja ada bedanya. JKN adalah nama program yang
diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti
kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Sejauh ini mungkin para pembaca yang
budiman mulai mendapat gambaran dari penjelasan diatas. Baiklah setelah
memahaminya kini kita kembali ke pembahasan semula yaitu cara mendaftar BPJS
secara online.
Cara
Daftar BPJS Online
Agar bisa mendaftar BPJS ada dua
cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) dan
online. Jika secara offline pastinya anda harus pergi ke kantor BPJS
terdekat yang ada di kota anda dengan konseuensi anda harus siap mengantri.
Nah cara kedua bisa dilakukan secara
online dimana anda mendaftar secara langsung melalui situs resminya.
Syarat-Syarat
Yang Harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS antara yang
langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah
persyaratannya:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP
- Alamat Email dan No HP anda
- Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Mulai
Cara Daftar BPJS Secara Online
Jika semua persyaratan yang disebut
diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs
secara online. berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
1. Persiapkan semua berkas dan alat
tempur (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).
2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
3. Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
4. Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
5. Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
3. Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
4. Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
5. Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
Catatan:
Dalam memilih kelas perlu diketahui
terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
Update info iuran BPJS 2016
yang mengalami kenaikan sebagai berikut
Kelas 1/ orang dari Rp 59.500
menjadi Rp 80.000
Kelas 2/ orang dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas 3/ orang dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Kelas 2/ orang dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas 3/ orang dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Sedangkan bagi peserta PBI harus
membayar dari yang sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 untuk semua
kelas.
TIPS
Mendaftar BPJS
1.
Sebaiknya lakukan pendaftaran di
awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah
dikenakan biaya iuran.
2. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
3. Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
4. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
5. Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan.
2. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
3. Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
4. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
5. Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan.
Contoh: Si A mendaftar di kelas I dengan
biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan
biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai
berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan
harga VIP dikurangi harga kelas I.
Nah itu tadi sedikit penjelasan
tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online beserta
syarat-syarat yang harus disiapkan. Semoga artikel yang Masbroo sampaikan ini
bermanfaat buat brader dan sister semua. Wassalam.
Sumber : https://www.masbroo.com/cara-daftar-bpjs-online.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami sangat berterima kasih atas Sumbangsih Anda.
Isi dan Materi Sumbangan , kami mohon disesuaikan INFO seputar Warga pada UMUMNYA.