Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar)
Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar
iuran, denda dan cara bayar)
- Berdasarkan peratuan presiden no.111 tahun 2013 tentang perubahan atas
perpers no 12 tahun 2003, dicantumkan bahwa setiap Warga negara indonesia
diwajibkan untuk menjadi peserta bpjs, dan salah satu kewajiban peserta BPJS
adalah harus membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan kelas atau golongan
yang mereka ambil.
Di dalam BPJS ada 3 kelas atau golongan yang bisa diambil oleh peserta BPJS yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, perbedaan ketiganya terletak pada besar kecilnya biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan dan fasilitas layanan ketika peserta harus dirawat inap di rumah sakit.
Di dalam BPJS ada 3 kelas atau golongan yang bisa diambil oleh peserta BPJS yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, perbedaan ketiganya terletak pada besar kecilnya biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan dan fasilitas layanan ketika peserta harus dirawat inap di rumah sakit.
Besar kecilnya iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya oleh peserta BPJS selain dipengaruhi oleh kelas atau golongan yang diambil, ditentukan juga oleh Jenis kepesertaan, apakah peserta mandiri /Individu atau karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, dan umumnya iuran BPJS dengan kepesertaan mandiri lebih mahal jika dinadingkan dengan kepesertaan BPJS Perusahaan untuk karyawan atau pegawai, dikarenakan BPJS perusahaan sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan dan perhitungannya tidak terlalu besar.
#A.
Per 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Kepala humas badan penyelanggara jaminan kesehatan irfan
humadai mengatakan bahwa untuk kepsertaan BPJS Mandiri (individu) atau
kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) , Peserta BPJS Penerima bantuan
IURAN (PBI) dan juga kepesertaan BPJS perusahaan pertanggal 1 april 2016 iuran
bulanan BPJS resmi dinaikan.
Jumlah iran bulanan yang harus dibayar akan disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:
Jumlah iran bulanan yang harus dibayar akan disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:
a.
Iuran Bulanan Peserta BPJS Mandiri / Individu
Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja
bukan penerima upah (PBPU) adalah sebagai berikut:
- Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
- Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
- Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (di cancel jadi iuran untuk kelas 3 tetap Rp. 25.500)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran
peserta perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp25.500 per orang per bulan. Namun,
pembatalan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.
Iuran lama ,..
b.
Iuran Bulanan Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Sedangkan untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI)
serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan,
sebagai berikut:
Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.
Iuran BUlanan peserta BPJS PBI tetap akan ditanggung pemerintah namun mengalami kenaikan, setiap peserta BPJS PBI tidak akan dibebani iuran.
Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.
Iuran BUlanan peserta BPJS PBI tetap akan ditanggung pemerintah namun mengalami kenaikan, setiap peserta BPJS PBI tidak akan dibebani iuran.
c.
Iuran Bulanan BPJS untuk Karyawan atau Peserta Penerima Upah (PPU)
Sedangkan iuran bulanan peserta bpjs
dari golongan karyawan atau pekerja yang ditanggung perusahaan atau pekerja
penerima upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah sebesar 4,5% (empat koma lima
persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan, biaya tersebut sekaligus
untuk 5 anggota keluarga, dengan ketentuan perhitungan:
4% (empat persen) dibayar oleh
Pemberi Kerja
0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
Sehingga Karyawan sebagai peserta BPJS yang ditanggung
perusahaan biaya yang harus dikeluarkan lebih ringan hanya 0,5% saja dan
sisanya dibayar oleh perusahaan.
BPJS yang ditanggung perusahaan untuk karyawan adalah sebanyak 5 anggota keluarga (suami,istir dan 3 orang anak), jika ada anak ke 4 tetap anak tersebut akan memiliki kepesertaan BPJS mandiri.
BPJS yang ditanggung perusahaan untuk karyawan adalah sebanyak 5 anggota keluarga (suami,istir dan 3 orang anak), jika ada anak ke 4 tetap anak tersebut akan memiliki kepesertaan BPJS mandiri.
#B.
BPJS Memberlakukan denda jika telat Bayar
Iuran BPJS harus dibayar setiap bulan dan tidak boleh telat,
pembayaran biasanya berakhir sampati tanggal 10 bulan yang bersangkutan,
disarankan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS pada awal-awal bulan karena di
akhir deadline yaitu tanggal 8, 9 atau 10, biasanya antrian pembayaran akan
penuh sehingga terkadang terjadi loading time yang cukup lama dan akhirnya
pembayaran akan tertunda.
Jika pembayaran dianggap melebihi jatuh tempo (di atas tanggal 10 bulan yang bersangkutan) maka peserta akan terkena denda, dan jika dalam 3 bulan tunggakan masih belum dibayar keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan, sehingga kartu bpjs anda tidak akan bisa digunakan. anda baru bisa mengaktifkan kembali setelah anda membayar iuran beserta dendanya.
Berikut besarnya denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS yang terlambat membayar iuran BPJS:
Jika pembayaran dianggap melebihi jatuh tempo (di atas tanggal 10 bulan yang bersangkutan) maka peserta akan terkena denda, dan jika dalam 3 bulan tunggakan masih belum dibayar keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan, sehingga kartu bpjs anda tidak akan bisa digunakan. anda baru bisa mengaktifkan kembali setelah anda membayar iuran beserta dendanya.
Berikut besarnya denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS yang terlambat membayar iuran BPJS:
a.
Untuk Peserta BPJS PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)
Untk peserta bukan penerima upah atau disebut juga peserta
mandiri atau individu, besarnya perhitungan denda keterlambatan adalah sebesar
2% dari total iuran BPJS yang belum dibayar dalam jangka waktu 6 bulan, jika
dalam jangka waktu 6 bulan masih belum dibayar kepesertaan BPJS akan
dinonaktifkan.
Misal, jika anda terlambat 3 bulan dan setiap bulan besarnya iuran bpjs anda adalah 50.000 maka denda yang harus dibayar adalah 2% x(3x50.000)=30.000, iuran BPJS yang harus dibayarkan adalah 150.000 + denda sebesar 30.000 jadi total yang harus dibayar oleh anda setelah ditambah denda adalah 180.000.
Misal, jika anda terlambat 3 bulan dan setiap bulan besarnya iuran bpjs anda adalah 50.000 maka denda yang harus dibayar adalah 2% x(3x50.000)=30.000, iuran BPJS yang harus dibayarkan adalah 150.000 + denda sebesar 30.000 jadi total yang harus dibayar oleh anda setelah ditambah denda adalah 180.000.
b.
Denda Keterlambatan untuk Peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah)
Untuk peserta penerima upah yang ditanggung oleh perusahaan
perhitungan denda yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran BPJS adalah
sebesar 2% x total iuran yang belum dibayar dalam waktu 3 bulan. jika dalam
waktu 3 bulan iuran masih belum di bayar kepesertaan BPJS akan di nonaktifkan.
#C.
Aturan Baru tentang denda (denda akan dihapus)
Akan ada aturan baru tentang denda dan kepsertaan BPJS yang
akan diberlakukan per tanggal 1 juli 2016 sebagai berikut:
a.
Kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan untuk sementara jika peserta menunggak
iuran lebih dari 1 bulan
Penonaktifkan kepesertaan BPJS secara otomatis peserta tidak
akan bisa menggunakan BPJS untuk berobat sampai dia membayar tunggakan.
b.
Ketentuan Denda keterlambatan akan di hapus.
Ini tentu sebuah kabar baik, tapi meskipun tidak akan
dikenakan denda, peserta BPJS yang menunggak lebih dari satu bulan kartu akan
dinonaktifkan untuk sementara sehingga tidak dapat digunakan untuk berobat
dengan BPJS.
c.
Denda Akan dihapus dan hanya berlaku untuk peserta BPJS yang dirawat inap
Denda BPJS akan mulai diberlakukan untuk peserta bpjs yang
dirawat inap yang menunggak membayar iuran bpjs selama 45 hari.
Besarnya denda yang akan dibebankan sebesar 2,5% x total biaya rawat inap yang ditanggung bpjs x jumlah total tunggakan. dengan ketentuan:
Besarnya denda yang akan dibebankan sebesar 2,5% x total biaya rawat inap yang ditanggung bpjs x jumlah total tunggakan. dengan ketentuan:
- Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), jika setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil tetap 30.000.000.
- Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.
#D.
Cara Terbaru Bayar Iuran BPJS
UPDATE:
Pembayaran iuran terbaru yang diberlakukan saat ini adalah 1 virtual account untuk 1 keluarga, jadi tagihan akan muncul untuk akumulasi seluruh anggota keluarga sekaligus. transaksi pembayaran cukup hanya dilakukan 1 kali menggunakan salah satu virtual account anggota keluarga.
Pembayaran iuran terbaru yang diberlakukan saat ini adalah 1 virtual account untuk 1 keluarga, jadi tagihan akan muncul untuk akumulasi seluruh anggota keluarga sekaligus. transaksi pembayaran cukup hanya dilakukan 1 kali menggunakan salah satu virtual account anggota keluarga.
Informasi selengakapnya bisa di baca
di: Sistem pembayaran terbaru
BPJS 1 Vurtual account untuk 1 Keluarga
Untuk memfasilitasi setiap peserta melakukan pembayaran BPJS awalnya BPJS bekerja sama dengan Bank yaitu BRI, BNI dan Mandiri, namun untuk lebih meminimalisir antrian dan juga untuk lebih mempermudah pembayaran iuran BPJS bpjs saat ini sudah bekerja sama dengan instansi lainnya, sehingga pembayaran BPJS tidak hanya dilakukan di bank semata.
Berikut beberapa pelayanan pembayaran BPJS yang bisa anda lakukan:
1.
Melalui ATM Bank
BPJS sudah bekerja sama dengan 3
bank besar yakni bank BNI, BRI dan Mandiri, aplikasi layanan pembayaran BPJS
sudah tersedia di ATM bank-bank tersebut. anda cukup membawa kartu ATM kemudian
pilih menu pembayaran BPJS.
Secara detail langkah-langkah pembayaran iuran BPJS melalui ATM bank dapat anda baca di artikel berikut:
Secara detail langkah-langkah pembayaran iuran BPJS melalui ATM bank dapat anda baca di artikel berikut:
2.
Melalui Alfamart
Untuk memudahkan pembayaran Iuran bulanan BPJS saat ini BPJS
sudah bekerjasama dengan alfamart dan juga indomart untuk melakukan transaksi
pembayaran iuran BPJS.
Jika anda terkendala dengan ATM karena tidak punya rekening di bank, maka anda bisa memilih alternatif ini untuk membayar iuran BPJS bulanan anda.
Untuk melakukan pembayaran BPJS di alfamart atau indomart anda cukup membawa kartu peserta BPJS, dengan menggunakan kartu peserta BPJS, petugas alfamart akan mengetahui berapa tagihan yang harus anda bayar di bulan yang bersangkutan ditambah dengan biaya administrasi.
Setelah melakukan pembayaran anda akan diberi bukti transaksi yang harus anda simpan dengan baik sebagai bukti untuk antisifasi bila nanti dibutuhkan.
Jika anda terkendala dengan ATM karena tidak punya rekening di bank, maka anda bisa memilih alternatif ini untuk membayar iuran BPJS bulanan anda.
Untuk melakukan pembayaran BPJS di alfamart atau indomart anda cukup membawa kartu peserta BPJS, dengan menggunakan kartu peserta BPJS, petugas alfamart akan mengetahui berapa tagihan yang harus anda bayar di bulan yang bersangkutan ditambah dengan biaya administrasi.
Setelah melakukan pembayaran anda akan diberi bukti transaksi yang harus anda simpan dengan baik sebagai bukti untuk antisifasi bila nanti dibutuhkan.
Cek
pembayaran Iuran Anda
Untuk mengecik status pembayaran
iuran anda bisa menggunakan fasilitas SMS Gateway BPJS dengan format SMS
sebagai berikut:
TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS
KESEHATAN
Contoh : TAGIHAN 0001260979209
Kirim ke : 087775500400
Contoh : TAGIHAN 0001260979209
Kirim ke : 087775500400
Anda akan mendapatkan informasi mengenai status tagihan
anda, bisa ada tagihan bisa juga tidak ada tagihan.
Jika ada tagihan:
Anda akan mendapatkan pesan Tagiha Rp.xxx denda Rp. xxx pembayaran maksimal tanggal dd/mm/yy melalui BNI:xxx atau BRI:xxx
Sedangkan jika tidak ada tagihan:
Anda akan mendapatkan pesan: Anda tidak memiliki tagihan iuran. terimakasih sudah melunasi iuran. iuran dapat dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Pembayaran BPJS anda baru berhasil jika setelah di cek tidak ada tagihan.
3.
Iuran BPJS Juga bisa di bayar di kantor Pos
Iuran BPJS selain bisa dibayar
melalui ATM bank dan juga alfamart dan juga indomart kini iuran BPJS juga bisa dibayar
melalui perantara kantor pos.
Namun hanya di beberapa tempat saja, dan saat ini masih dalam tahap ujicoba, belum menyebar di semua kota, tapi pada akhirnya pembayaran iuran bpjs akan bisa dilakukan di kantor pos, tinggal menunggu waktu hingga semua kantor pos yang ada diseluruh indonesia menyajikan layanan pembayaran iuran bpjs yang bisa anda gunakan.
Untuk membayar BPJS melalui kantorpos prosedurnya hampir sama ketika membayar iuran BPJS melalui alfamart dan indomart, anda harus membawa kartu peserta BPJS, dengan tambahan biaya administrasi sebesar 2.500 saja.
Itulah informasi seputar Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar), informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayar untuk setiap jenis kepesertaan baik itu PBPU, PPU maupu PBI, juga besarnya iuran untuk setiap golongan atau kelas 1, 2 maupun 3 beserta perhitungan denda yang harus dibayarkan.
Namun hanya di beberapa tempat saja, dan saat ini masih dalam tahap ujicoba, belum menyebar di semua kota, tapi pada akhirnya pembayaran iuran bpjs akan bisa dilakukan di kantor pos, tinggal menunggu waktu hingga semua kantor pos yang ada diseluruh indonesia menyajikan layanan pembayaran iuran bpjs yang bisa anda gunakan.
Untuk membayar BPJS melalui kantorpos prosedurnya hampir sama ketika membayar iuran BPJS melalui alfamart dan indomart, anda harus membawa kartu peserta BPJS, dengan tambahan biaya administrasi sebesar 2.500 saja.
Itulah informasi seputar Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar), informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayar untuk setiap jenis kepesertaan baik itu PBPU, PPU maupu PBI, juga besarnya iuran untuk setiap golongan atau kelas 1, 2 maupun 3 beserta perhitungan denda yang harus dibayarkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami sangat berterima kasih atas Sumbangsih Anda.
Isi dan Materi Sumbangan , kami mohon disesuaikan INFO seputar Warga pada UMUMNYA.