Entri yang Diunggulkan

Kerja bakti tgl 27 november 2016

RUKUN WARGA ( R W ) 1 3 KELURAHAN MANGKUBUMEN – KECAMATAN BANJARSARI SURAKARTA Surakarta ,    23 Nopember   2016 No    ...

Jumat, 18 November 2016

Seputar Operasi ZEBRA 2016



Siap-Siap! Operasi Zebra Akan Digelar 16 s/d 29 November 2016


Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 

2016.
Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia.

Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 


Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk:
1.      Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
2.  Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
3.  Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
4.  Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya
5.  Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
6.  Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
7.  Mengungkap perkara tindak pidana
8.  Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas


Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
·         Surat Izin Mengemudi (SIM)
·      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
·      Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
·      Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
·      Surat izin penyelenggaraan angkutan
·      Fisik Kendaraan Bermotor
·      Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang

:


Pengemudi yang melawan arus
1.  Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
2.  Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
3.  Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
4.  Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
5.  Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
6.  Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
7.  Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
8.  Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
9.  Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
10.        Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
11.        Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
12.        Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13.        Geng motor/balap liar
14.        Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
15.        Pengemudi di bawah umur
16.        Angkutan umum tidak layak pakai
17.        Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.



1.      Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana 

kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2.  Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia 

dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


3.  Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat 

nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


4.  Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu 

mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana 

kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda

 motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.


5.  Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman

, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


6.  Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda

 paling banyak Rp 500 ribu.


7.  Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


8.  Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

 atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan

 atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


9.  Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan

 atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


10.        Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar

 nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.


11.        Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi

 tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


12.        Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari

 dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.



13.        Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling

 lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 
 


1.      Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2.  Lengkapi alat kelengkapan keamanan kendaraan bermotor, seperti spion, lampu, rem, klakson,

 speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3.  Jangan pernah melepas helm SNI saat berkendara agar kepala kita terindungi dari segala 

macam gangguan saat berkendara termasuk benturan yang mungkin terjadi.

4.  Gunakan sabuk pengaman

5.  Nyalakan lampu di siang hari

6.  Jangan memainkan gadged sambil mengemudi

7.  Plat nomor harus tepasang sesuai dengan spesifiasi/aturan yang berlaku

8.  Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

9.  Jika melanggar jangan lupa minta slip tilang agar dendanya masuk ke pendapatan negara. Ayo

 kurangi praktek suap-menyuap dimulai dari diri-sendiri



MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS DAPAT MENJAGA KESELAMATAN GANSIS DAN ORANG

 LAIN

Banyak kecelakaan lalu-lintas di jalan disebabkan karena pengendara yang melakukan pelanggaran.

 Jangan sampai karena kecerobohan GanSis bisa merugikan diri sendiri dan pengguna lalu lintas 

lainnya.

Mari bersama-sama kita wujudkan #IndonesiaTertibBerkendara



 Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5825e9b3dac13e895a8b457d?utm_source=edm&utm_medium=email&utm_campaign=regulerNov1

 
 

Kamis, 17 November 2016

Contoh Laporan ke website LAPOR.go.id



Kepengurusan Surat Keterangan Impor Bahan Kimia
LAPORAN:
Yth. Kementerian Perdagangan,

Saya ingin impor bahan baku kimia standar untuk penelitian dri china.

Bagaimana cara pembuatan surat keterangan impor untuk penelitian mahasiswa?

Mohon informasinya, terima kasih
LAMPIRAN:
Tidak ada lampiran

Administrator
Didisposisikan ke Kementerian Perdagangan Salinan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan
03 November 2015 15:54:26
(0.0/0)
Kementerian Perdagangan
Yth. Saudara Pelapor,
Saat ini laporan sudah diteruskan dan sedang dalam proses di unit terkait. Akan segera diinfokan kembali apabila jawaban sudah kami terima.
04 November 2015 16:33:12
(5.0/1) 

Badan Pengawas Obat dan Makanan
Yth. Bapak/Ibu Penanya
Di tempat

Sehubungan dengan email dari Bapak/Ibu di aplikasi LAPOR! perihal proses impor produk dari China untuk kebutuhan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk proses Surat Keterangan Pengeluaran Barang (SKPB) untuk kebutuhan penelitian dapat dilihat di Lampiran II.15 Peraturan Kepala Badan POM No 39 tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM, dengan rincian berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Dokumen Administratif :
- Surat permohonan dari pemohon
- Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan
- Bill of Lading (B/L) atau AWB
- Faktur
- Packing List
2. Dokumen Teknis :
- Sertifikat Analisa produk
- Protokol Penelitian, atau pengembangan produk untuk tujuan riset
- Surat tujuan penelitian
- Justifikasi jumlah kebutuhan

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Salam,
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Halo BPOM 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id
06 November 2015 18:07:31
(0.0/0) Description: report as spam
Kementerian Perdagangan
Terima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh admin BPOM. Semoga membantu Saudara Pelapor.
25 October 2016 11:02:44

Seputar e-KTP,..

Info penting ,...                       

Diberitahukan kepada Seluruh warga. Bpk/ibu Ketua RT03, RT02, 01 ...

sesuai surat kemendagri kepada kadispendulcapil kota/ kab se Indonesia No 471.13/12159/dukcapil tgl 15 nov 2016, menjelaskan bahwa dikarenakan belum tersedianya blanko KTP-el,..

 maka akan diterbitkan surat keterangan pengganti KTP-el dengan batas waktu sampai 6 bulan...

mohon di informasikan ke pada warga yang lain,...

 

Sumber :  Group WA

Kamis, 27 Oktober 2016

KIRAB KARNAVAL SUMPAH PEMUDA 2016



Menindaklanjuti surat EDARAN dari Bapak Lurah, akan adanya Kirab Sumpah Pemuda , dengan Rute : Pasar NGARSOPURA, JL SLAMET RIYADI, JL.JEND SUDIRMAN, BALAIKOTA,....

Dimahan kepada bapak ketua RT 01 /RT02 / RT 03, segera mengerahkan warganya untuk menonton Acara tersebut .

Selengkapnya perhatikan lembar berikut ini :

Sabtu, 01 Oktober 2016

Laporan LP2A RW13-RW14

Setelah Sukses diadakan Penyembelihan Hewan Qurban, pada tanggal 12 September,..
berikut Laporan dari Panitia Qurban LP2A :







 Demikian , Semoga para Donatur dan Para Penyumbang di sekitar Wilayah RW13-14 , harap Maklum,.